Kawendra Lukistian: Jangan Terkecoh Hoaks Dasco Jadi Wapres, Usut Tuntas Penyadapan Prabowo

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wasekjen Gerindra sekaligus Jubir Sandiaga Uno, Kawendra Lukistian.  Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen Gerindra sekaligus Jubir Sandiaga Uno, Kawendra Lukistian. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, mengingatkan masyarakat agar tidak teralihkan oleh isu politik yang berkembang di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kawendra menyoroti beredarnya kabar Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, akan menjadi Wakil Presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Kawendra, informasi tersebut merupakan hoaks yang berpotensi menggeser perhatian publik dari persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (5/11/2026), Kawendra secara tegas meminta masyarakat tidak mudah terkecoh oleh isu tersebut.

"Jangan terkecoh! Isu Bang Dasco akan jadi Wapres itu jelas HOAX untuk menggeser skandal penyadapan Presiden," tulis Kawendra.

Ia juga menegaskan bahwa hal yang paling mendesak saat ini adalah mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali di balik operasi penyadapan.

"Yang terpenting saat ini siapa aktor intelektual yang berani melakukan penyadapan terhadap Presiden ini harus terungkap. Pengkhianat negara harus diadili!" tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian menerima Pengurus Pusat Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (PP IGTKI-PGRI) di Gedung Nusantara III, Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pernyataan Kawendra tersebut sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad. Melalui akun media sosialnya pada Rabu (4/11/2026) malam, Dasco membantah kabar yang menyebut dirinya akan menjadi cawapres menggantikan Gibran.

"Saya pastikan itu hoax," tulis Dasco dalam unggahannya yang kemudian kembali dibagikan melalui akun Instagram pribadinya.

Pada Kamis (5/11/2026), Dasco juga menyinggung dugaan adanya upaya pengalihan perhatian publik dari kasus penyadapan ilegal yang tengah menjadi sorotan nasional.

"Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres," tulisnya.

Beredarnya isu tersebut terjadi di tengah polemik mengenai putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkembangan perkara tersebut turut memunculkan berbagai spekulasi politik mengenai posisi Wakil Presiden, termasuk rumor yang menyeret nama Dasco. Namun, kabar mengenai Dasco menjadi pengganti Gibran belum memiliki dasar keputusan resmi dan telah dibantah langsung oleh yang bersangkutan.

Di sisi lain, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo terus menjadi perhatian. Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya. Istana memandang perkara tersebut serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Kawendra menempatkan pengungkapan dugaan penyadapan sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian utama. Terlebih, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga keamanan komunikasi kepala negara dan perlindungan informasi strategis nasional.

Sampai saat ini, masyarakat tengah menantikan proses penegakan hukum yang mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang diduga melakukan penyadapan, pemberi perintah, hingga kemungkinan pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Kawendra mengingatkan, munculnya berbagai isu politik tidak boleh membuat substansi persoalan tersebut terabaikan. Pengungkapan aktor intelektual di balik dugaan penyadapan Presiden menjadi hal yang harus dikawal hingga proses hukum berjalan tuntas.