Kemenkes: Nakes Berhak Setop Pelayanan Jika Keselamatannya Terancam

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga kesehatan (nakes) berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami gangguan, kekerasan, atau perlakuan yang mengancam keselamatan saat bertugas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Ika Trisia, merespons dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perawat oleh pasien di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus tersebut terjadi pada Senin (26/10) ketika terduga pelaku memegang payudara korban saat sedang memeriksa tekanan darah. Peristiwa itu telah dilaporkan kepada kepolisian dan masih dalam proses penyelidikan.
"Tenaga kesehatan kita yang mengalami gangguan apa pun itu bentuknya berhak untuk menghentikan pelayanan jika itu memang terjadi sepanjang kita telah melewati kegawatdaruratan," kata Ika dalam konferensi pers The 14th Asia Pacific Action Alliance on Human Resources for Health (AAAH) Conference, Badung, Rabu (4/11).
Ika mengatakan, perlindungan terhadap tenaga kesehatan telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.
"Jadi di dalam peraturan-peraturan yang sudah kita susun, kita memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan," lanjutnya.
Menurut Ika, tenaga kesehatan tetap harus mengutamakan penanganan pasien dalam kondisi darurat. Namun, kewajiban tersebut tidak berarti mereka harus mengabaikan keselamatan diri ketika menghadapi ancaman atau perlakuan tidak pantas.
"Karena bagaimana pun, kita di kesehatan itu berperan mendahulukan kedaruratan. Namun, kita berhak untuk menghentikan pelayanan dan kita berhak untuk dilindungi," jelasnya.
Ika juga meminta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memastikan perlindungan bagi tenaga kesehatan di lingkungan masing-masing. Nakes yang mengalami gangguan atau perlakuan tidak pantas juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal yang disediakan Kemenkes.
Soroti Beban Kerja Berlebihan Nakes
Selain perlindungan dari kekerasan, Kemenkes menyoroti risiko beban kerja berlebihan yang dapat memengaruhi kondisi tenaga kesehatan.
Ika mengatakan, pengaturan jam kerja dan pengelolaan kesejahteraan tenaga kesehatan akan menjadi salah satu aspek penilaian akreditasi rumah sakit.
"Pengaturan terkait dengan jam kerja ini juga menjadi salah satu standar yang akan dihitung atau dinilai dari akreditasi rumah sakit nantinya," jelas Ika.
Penilaian tersebut juga akan melihat bagaimana manajemen fasilitas kesehatan memperlakukan tenaga kesehatan, termasuk memperhatikan kesejahteraan mereka.
"Bagaimana pengelolaan rumah sakit atau faskes itu akan dinilai, salah satunya adalah melihat bagaimana mereka memperlakukan tenaga kesehatannya. Kesejahteraannya seperti apa?" tuturnya.
Ika berharap berbagai upaya tersebut dapat memastikan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang memadai, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus menghadapi ancaman terhadap keselamatan maupun kesejahteraan mereka.
