Kemlu: 67 Nelayan RI Ditangkap Papua Nugini akibat Illegal Fishing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi nelayan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nelayan. Foto: Moh Fajri/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi ada 67 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG). Mereka ditangkap akibat illegal unreported and unregulated fishing (IUU).

"Berdasarkan catatan KBRI Port Moresby, jumlah WNI yang ditahan di Papua Nugini atas kasus IUU Fishing berjumlah lebih dari 67 orang," ucap Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah, Jumat (6/11).

Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby, puluhan WNI tersebut telah menjalani proses hukum oleh otoritas setempat.

"Saat ini, seluruh WNI Nelayan dimaksud telah diproses secara hukum oleh otoritas negara setempat dan tengah menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan," ucap Heni.

Kini, Kemlu bersama KBRI Port Moresby bersama Konsulat Republik Indonesia (KRI) Vanimo terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

"Memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak para nelayan yang ditahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat," ucapnya.

Hingga kini, KBRI Port Moresby dan KRI Vanimo terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus IUU Fishing yang melibatkan nelayan Indonesia di wilayah perairan negara tersebut.