Kemlu: RI Tak Lihat Dasar Hukum dan Alasan Mahathir soal Klaim Kepulauan Riau

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah. Foto: Kemlu RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah. Foto: Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri menanggapi ucapan eks Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. Eks PM Malaysia itu memicu kontroversi lantaran pernyataannya mengenai Kepulauan Riau.

Mahathir mengatakan, Singapura dan Kepulauan Riau seharusnya dikembalikan ke Malaysia. Hal itu karena kedua wilayah dianggap bagian dari tanah Melayu.

Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyebut komentar Mahathir tidak berdasar. Menurut Faizasyah Mahathir tidak semestinya melontarkan komentar semacam itu.

"Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan," tegas Teuku pada Rabu (22/6/2022).

"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Mahathir," ungkapnya.

Sementara itu, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menegaskan Mahathir berhak mengeluarkan pendapat. Namun, komentar Mahathir tidak selaras dengan pandangan Pemerintah Malaysia.

"Namun kenyataan beliau tidak mencerminkan pendirian Pemerintah Malaysia," ucap Kuasa Usaha Sementara Kedubes Malaysia di Jakarta, Adlan Mohd Shaffieq.

Penulis: Airin Sukono.