Ketua Komisi III soal Listyo Sigit Dkk Jadi Tersangka Penyadapan Presiden: Hormati Proses Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons penetapan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman mengatakan, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang disebut tengah berlangsung dalam perkara tersebut.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (3/11).

Ia berharap penanganan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.

Habiburokhman berharap seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung secara terbuka dan objektif.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” pungkas dia.

video from internal kumparan

Sebelumnya, Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia disebut menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal yang memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.