Komisi III DPR Panggil Kapolri Tanggal 12 November, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya bakal memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026, mendatang.

Mereka akan membahas kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya.

"Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11).

"Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November," tambahnya.

Habiburokhman menyebut dirinya akan memimpin langsung rapat kerja tersebut. Menurutnya, mengawal tuntas kasus ini adalah arahan pimpinan DPR, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Rapat Kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam," tambah Habiburokhman.

"Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum," tandasnya.