Komisi III Dukung KPK Usut Korupsi Dana Bencana BNPB: Ini Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram menanggapi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan. Ia menilai korupsi dana kebencanaan merupakan kejahatan kemanusiaan terburuk.
“Komisi III mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB ini. Bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengorupsi anggaran bencana," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (16/10).
"Ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memalukan dan terburuk. Tidak ada kata ampun untuk para pelaku,” tambah Sahroni.
Sahroni juga khawatir dugaan korupsi tersebut dapat mengganggu upaya penanganan bencana. Ia pun meminta KPK mengusut kasus ini hingga tuntas agar tidak ada pihak yang terlibat luput dari proses hukum.
“BNPB ini kan merupakan lembaga yang bertugas menangani bencana. Nah gimana operasi penanganan bencana kita mau maksimal kalau anggaran kebencanaannya malah dikorupsi seperti ini. Maka saya minta KPK all out usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada satupun yang dilindungi,” tambah Sahroni.
Sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (13/10) malam. Mereka terdiri dari Sestama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), pegawai atau tenaga ahli BNPB, hingga pihak swasta.
“Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB yang juga menjabat sebagai Staf Ahli di lembaga tersebut.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar, logam mulia berupa emas batangan, serta tabungan.
KPK menduga kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
