KPK Dalami Dugaan Kickback Proyek BNPB ke Oknum Internal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Budi Prasetyo usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Foto: Rayyan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Budi Prasetyo usai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Foto: Rayyan/kumparan

KPK mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan kepada oknum di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga menelusuri dugaan suap dan konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.

“Di antaranya, penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (28/10).

Menurut Budi, penyidik turut mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah vendor. KPK juga menelusuri dugaan inisiatif pihak swasta memberikan sesuatu kepada pihak internal BNPB.

“Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap empat saksi pada Rabu ini melengkapi pendalaman penyidik terhadap unsur kepegawaian serta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian diperiksa KPK selama sekitar tujuh jam pada Selasa (27/10). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

KPK juga menyelidiki status kepegawaian dua tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sejumlah dokumen pengadaan terkait proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka.