KPK Kaji Penerapan Pidana Bagi Penerima Gratifikasi Seks

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syarif Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan

KPK sedang mengkaji penerapan pidana bagi penerima gratifikasi dalam bentuk seks. Menurut Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat, jeratan pidana bagi penerima gratifikasi itu bisa diterapkan oleh KPK, seperti halnya dilakukan oleh lembaga antirasuah di Malaysia.

“Di KPK belum. Kalau mau ditelusuri, suatu hari akan ada. Kalau terlihat ada (dasar hukum dan kasusnya), kita akan masuk,” kata Syarif usai diskusi ‘Mencari Pemimpin yang Bersih dan Berhikmat’ di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2). Ia menyampaikan kendala menjerat penerima gratifikasi itu di tahap pembuktian. Syarif pun berpendapat, peran ahli dalam tahap pembuktian menjadi sangat penting, termasuk barang bukti berupa CCTV. "Cuman mungkin yang jadi concern ahli hukum, yang jadi pembuktian bahwa dia sudah menerima itu. Kecuali ada CCTV kan dan memperlihatkan dua orang berlainan jenis masuk ke dalam kamar dalam jangka waktu berapa lama kan, ya itu mungkin bisa kita lakukan," ujarnya.

Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut Syarif, pembuktian gratifikasi seks lebih sulit ketimbang gratifikasi dalam bentuk barang ataupun uang. Sebab, gratifikasi barang dan uang barang buktinya dapat terlihat. "Kendalanya di pembuktian. Tapi Malaysia sudah menerapkan. Ketika KPK Malaysia datang ke Indonesia, dia katakan sudah menerapkan gratifikasi seksual di Malaysia," ujarnya. "Kita akan coba studi banding ke mereka bagaimana mereka membuktikan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk seks itu. Karena kalau diberikan uang, handphone, jelas barangnya ada. Kalau seks barangnya apa? Buktinya apa? Susah kan?" kata Syarif.