KPK Panggil Adik Eks Kepala BNPB Suharyanto Terkait Dana Siap Pakai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK memanggil Nera Susanto, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Nera dijadwalkan pada Jumat (30/10). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),“ kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).

Selain Nera, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang masih berkaitan dalam perkara, mereka yakni:

  • Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo;

  • Tari Oktavia selaku Staf Keuangan dari PT Erlangga Jala Persada;

  • Vanessa Annisa Utami selaku karyawan swasta;

  • Monica Utari Mariana selaku Wiraswasta; dan

  • Nursadriani selaku karyawan swasta.

Budi belum memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Penyidik KPK menunjukan hasil operasi tangkap tangan terkait kasus korupsi dana bantuan karhutla di lingkungan BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Pihak swasta Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.