KPK soal Kasus BPN: Ada Ormas Kembalikan Rp 250 Juta, Disita Penyidik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menerima pengembalian uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut langsung disita penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa penyidik kini menganalisis apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara.

"Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas. Pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan soal pengembalian uang dari pihak PCNU Nias.

Menurut Budi, uang itu akan menjadi barang bukti jika terbukti terkait perkara. Sebaliknya, bila hasil analisis menunjukkan tidak ada kaitan, penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.

"Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya," ujarnya.

Budi menegaskan penyerahan uang tersebut merupakan inisiatif pihak terkait. KPK pun menyampaikan apresiasi atas langkah itu.

"Pelaporan dan penyerahan uang yang dilakukan, tentu itu juga menjadi salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum yang KPK lakukan," katanya.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Budi menjelaskan, penyerahan uang itu dilakukan bersamaan dengan pelaporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Sejumlah ormas keagamaan disebut telah menyampaikan laporan, yang seluruhnya dicatat dan ditelaah.

Menurut Budi, lantaran Dumas tidak memiliki fungsi penyitaan, penyidik yang kemudian menyita uang tersebut.

"Kami pastikan seluruh proses yang dilakukan di tahap penyidikan dilakukan secara profesional," katanya.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi yang menjangkau sejumlah titik di Jabodetabek itu mengamankan 19 orang, berikut uang tunai sekitar Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta. Tiga di antaranya adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung).

Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di Kementerian ATR/BPN.

Sebagai tindak lanjut, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.

Selain itu, pada Kamis (15/10), KPK menyita uang tunai Rp 800 juta yang diserahkan penasihat hukum dari seseorang berinisial HRM. Uang itu diduga diterima HRM dari PT Summarecon terkait pengelolaan lahan milik perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah