KPK Tahan Eks Kepala BP Tanjungpinang Den Yealta, Tersangka Korupsi Cukai Rokok

KPK menahan Den Yealta (DY) selaku mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait cukai rokok.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/8).
Den Yealta diangkat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang pada 23 Agustus 2013. Saat menjabat itulah, diduga korupsi terjadi.
Pada Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang ditahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.
"Di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen," kata Asep.
Kuota itu menguntungkan berbagai perusahaan rokok yang seharusnya membayar cukai dan pajak atas kelebihan kuota tersebut. Kelebihan kuota itu diduga dilakukan secara sengaja, sebab Den Yealta juga diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok berjumlah Rp 4,4 miliar.
Atas kelebihan kuota itu, diduga negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Den Yealta dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
