KPK Ungkap Pengadaan di BNPB yang Terindikasi Korupsi: HT, Selimut, Tenda

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plt direktur penyidikan KPK Achmad Taufiq bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan hasil OTT BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt direktur penyidikan KPK Achmad Taufiq bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan hasil OTT BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK mengungkap sejumlah pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga terdapat konflik kepentingan dan suap. Barang-barang itu digunakan untuk tanggap darurat dan penanggulangan bencana, mulai dari tenda, selimut, alat-alat pompa air, hingga perahu karet.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengadaan tersebut berkaitan dengan penanganan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ya itu beberapa pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di BNPB yang kemudian diduga ada konflik kepentingan ataupun praktik suap dalam proses dan mekanisme PBJ-nya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).

Budi menyebut penyidik masih mendalami proyek-proyek yang bermasalah, termasuk waktu terjadinya perbuatan dan jumlah nilainya. Pendalaman dilakukan lewat analisis dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik yang diamankan saat penggeledahan.

Secara terpisah, plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik juga sempat mengungkapkan salah satu hal lain yang terindikasi korupsi adalah pengadaan handy talky (HT). Pengadaan itu sedianya untuk penanganan karhutla.

"Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT itu ada," ujar dia.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10). Operasi tersebut menyasar dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan (adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen), Richard Erlangga (tenaga ahli BNPB), serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penyidik menduga ada dua modus korupsi yang dilakukan dua tenaga ahli Kepala BNPB tersebut, dan keduanya berkaitan dengan dana siap pakai (DSP), yaitu dana cadangan pemerintah untuk keadaan darurat bencana.

Pada klaster pertama, Bima diduga bermain lewat konflik kepentingan. Sepanjang 2024-2026, sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui penunjukan langsung diduga terafiliasi dengannya, dengan total nilai pengadaan sekitar Rp 148 miliar, yakni Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026. Dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (PT Alfa Veritas Energizer). Saham yang dibeli sebanyak 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan harga Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, senilai sekitar Rp 30,98 miliar.

Pada klaster kedua, Richard diduga meminta fee kepada penyedia dalam pengadaan 2026 agar vendor memperoleh paket pekerjaan. Salah satu penyedia, PT TLS (PT Trans Lintas Selaras), disebut menyetujui permintaan tersebut.

Pada kamis (15/10) hingga Senin (19/10), penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi, mencakup rumah, perkantoran, serta kantor BNPB di Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil yang diduga terkait perkara. KPK berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna menjelaskan barang bukti yang disita. Hingga kini, belum ada keterangan dari para tersangka.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah