Kronologi Dwi Mutilasi hingga Giling Istri Siri dan Anak Tirinya di Madiun

Tragedi pembunuhan keji menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya berinisial AGEF (4) asal Kabupaten Bogor. Ibu dan anak ini tewas di tangan suami siri korban, Dwi Bagus Martono (40), usai dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.
Polisi mengungkap bahwa kejahatan ini telah direncanakan oleh tersangka yang dikenal memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan berprofesi sebagai surveyor.
Berikut kronologi pembunuhan sadis tersebut:
Sabtu, 19 September 2026
Peristiwa ini bermula saat tersangka mengajak Dini dan anaknya menginap di salah satu hotel di Kota Madiun untuk merayakan ulang tahun AGEF yang merupakan anak Dini dari pernikahan sebelumnya.
Namun, saat bersamaan, istri sah tersangka mendadak minta dijemput. Tersangka pun mengarang cerita kepada Dini agar bisa pergi meninggalkan hotel sementara waktu. Istri sah Dwi tidak tahu Dwi punya istri siri.
"Pada tanggal 19 [September] itu juga, istri sahnya ini minta dijemput dari luar, sehingga dibuatlah alasan oleh si tersangka ini (bahwa) mobil dalam keadaan rusak kepada korban [Dini]," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10).
Korban yang ditinggalkan di hotel mulai merasa cemburu dan berulang kali menelepon tersangka untuk mempertanyakan keberadaannya.
"Korban yang sudah berhasil dimasukkan ke hotel tanggal 19 itu juga, korban mungkin cemburu, nelepon lagi ke tersangka, 'kok saya dibiarkan'," ucapnya.
Minggu, 20 September 2026
Pada Minggu, 20 September, tersangka kembali ke hotel untuk menemui korban. Di sana, terjadi percekcokan hingga memicu emosi dari tersangka.
Tersangka lantas mencekik Dini hingga tewas di dalam kamar hotel. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag dan dipindahkan ke dalam mobil Pajero.
AGEF yang masih hidup ikut naik mobil Pajero. Dia tidak tahu ibunya sudah meninggal.
Dwi dan AGEF beserta jasad Dini menuju rumah kosong peninggalan orang tua di Jalan Tentren, Winongo, Madiun.
Di sana, Dwi menghabisi nyawa AGEF dengan cara dicekik di dalam mobil Karimun.
"Mengapa sampai dia menghabisi anaknya? Berdasarkan hasil pengakuan dari tersangka kepada kami penyidik, bahwa ada kekhawatiran anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, makanya ikut dihabisi," jelas Roy.
21-23 September 2026
Usai membunuh kedua korban, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya di Jalan Kunir. Di rumah itu juga tinggal istri sah Dwi.
Dengan memanfaatkan area belakang rumahnya yang luas, tersangka mengeksekusi rencana penghilangan jejak tanpa diketahui oleh istri sahnya yang tinggal di rumah itu.
Di rumah itu, jasad Dini dan anaknya dibakar, lalu dimutilasi. Setelah itu dimasukkan ke dalam tungku untuk dibakar kembali hingga menjadi setengah abu.
Tersangka membeli peralatan mesin cacah secara online dan bayar di tempat (COD) untuk menghancurkan jasad korban bersama sampah-sampah hingga menjadi abu. Mesin pencacah warna biru itu tiba di rumah Dwi pada tanggal 23 September.
"Jadi, korban setelah tanggal 20 itu membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai. Butuh waktu dua hari untuk memotong-motong lalu dihilangkan jejak ke sungai," jelas Roy.
Jumat, 9 Oktober 2026
Komunikasi korban yang terputus sejak Minggu, 20 September membuat keluarga Dini di Bogor curiga. Pihak keluarga akhirnya datang ke Madiun.
"Ada kecurigaan dari pihak keluarga. Nah, pihak keluarga ini juga sempat menghubungi pelaku, menanyakan keberadaan yang bersangkutan ada di mana. Namun, respons pelaku tidak aktif sehingga menambah lagi kecurigaan dari pihak keluarga korban," ungkap Roy.
Tersangka Dwi Bagus bahkan ikut menemani keluarga korban membuat laporan resmi di Polres Madiun Kota pada 9 Oktober 2026 untuk mengaburkan alibi. Kepada polisi, tersangka berskenario bahwa korban pergi meninggalkannya usai bertengkar di hotel.
"Perginya ke mana? Ini yang tidak diketahui. Itu juga kami dapatkan hasil pemeriksaan di Polres Madiun Kota pada saat dilaporkan orang hilang," kata Roy.
Minggu, 25 Oktober 2026
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku utama mengarah kepada Dwi Bagus. Akhirnya, polisi menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Jombang.
Senin, 26 Oktober 2026
Dwi Bagus lalu dibawa oleh penyidik ke Mapolda Jatim untuk didalami atas kasus pembunuhan tersebut.
Selasa, 27 Oktober 2026
Dwi Bagus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati.
