Listyo Sigit dan 2 Jenderal Sadap Presiden, Tokoh Politik, Pengusaha, LSM, Ormas, hingga Media

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah pihak yang menjadi sasaran penyadapan ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Target penyadapan para tersangka itu mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers Bareskrim Polri terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, polisi menyebut penyadapan diduga dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Bahkan, nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyadapan itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Nomor-nomor telepon tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan dalam sistem LIMS.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
