Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Hery Susanto menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Foto:  Nabilah Siti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hery Susanto menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Foto: Nabilah Siti/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam perkara suap terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel. Sidang putusan digelar pada Kamis (5/11).

Selain pidana penjara, Hery dijatuhi denda Rp300 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hery Susanto sejumlah Rp 300.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ujar majelis hakim.

Apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Hery dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3.875.000.000. Jika Hery tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tersebut tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Hakim menyebutkan hal yang meringankan terkait vonis Hery, yakni belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Adapun hal yang memberatkan ada dua:

  • Sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak berupaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  • Terdakwa kerap tidak berterus terang dan berbelit-belit.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah