Massa Aksi 212 Menuntut Pemberhentian Ahok

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kuasa hukum BN Kapitra Ampera. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum BN Kapitra Ampera. (Foto: Mustaqim Amna/kumparan)

Pada Aksi Bela Islam 212 Jilid II yang akan berlangsung Selasa (21/2), sekitar 10 ribu massa akan menyampaikan aspirasi mereka terkait penegakan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah, di depan Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera, massa akan mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun terdakwa yang dijerat pasal tersebut tanpa meminimalkan hukuman. Massa meminta agar Ahok diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI.

"Undang-undang pemerintah daerah itu mengamanatkan pasal 83 ayat 1, bahwa orang yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan konstruksi hukum pidana Indonesia khususnya KUHP itu tidak mengenal meminimalkan hukuman. Karena ini ada dakwaan 156 A, ada ancaman lima tahun," ujarnya dalam jumpa pers dalam konferensi pers di Masjid Al-Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/2).

Salat Jumat berjamaah pada Aksi Damai 212 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salat Jumat berjamaah pada Aksi Damai 212 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Jika tidak ditegakkan, menurut Kapitra, hal tersebut akan menjadi polemik yang tak berujung.

"Kasus pembunuhan juga ada yang hukuman mati juga tidak ada minimalnya. Jadi kalau mau dipelintir menjadi minimal maka menjadi polemik yang tidak pernah selesai. Artinya amanah UU itu juga memerintahkan kalau yang juga menimbulkan perpecahan di NKRI itu juga ada syarat-syaratnya," ujar Kapitra.