Menhut Bekukan 6 Perusahaan Penyebab Karhutla, Total 32 Disanksi Administratif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menhut Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menhut Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan 6 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10), untuk menghadiri rapat kabinet paripurna.

Raja Juli mengatakan, penindakan terhadap korporasi tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil.

“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar politikus PSI ini.

Pengendara berkendara melintasi jalan saat kabut asap kebakaran hutan menyelimuti kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2026). Foto: REUTERS/Arief Rahman Septian Prathama

Dengan tambahan enam perusahaan tersebut, jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan mencapai 32 perusahaan. Data Kementerian Kehutanan mencatat perusahaan-perusahaan itu tersebar di tujuh provinsi.

“Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” tutur Raja Juli.

Karhutla wilayah Sumatra Selatan dari udara menggunakan helikopter BNPB, Minggu (18/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Luas konsesi mencapai 1,93 juta hektare

Secara keseluruhan, luas konsesi 32 perusahaan yang dikenai pembekuan, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem mencapai 1.931.115 hektare.

“Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan sebelumnya mencatat, dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem, delapan perusahaan dikenai paksaan pemulihan ekosistem, dan lima perusahaan lainnya dicabut izinnya.

Total areal terbakar yang terkait dengan 32 perusahaan itu mencapai 12.926,74 hektare.

video from internal kumparan

Bisa lanjut ke pidana

Raja Juli menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” kata Raja Juli.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membahas penanganan perkara karhutla.

“Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insyaallah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Raja Juli mengatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencocokkan perkara yang sedang ditangani kedua institusi.

“Insyaallah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,” kata Raja Juli.

“Pendek kata, penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkasnya.

Foto udara asap membubung dari lahan gambut yang tebakar di Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Daftar 6 perusahaan yang dikenai pembekuan

Berikut enam perusahaan yang disebut Kementerian Kehutanan dikenai pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada 2026:

  1. PT Hasil Kalimantan Jaya — Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare dan areal terbakar 4.803 hektare.

  2. PT Taiyoung Engreen — Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare dan areal terbakar 1.049 hektare.

  3. PT Hutan Produksi Lestari — Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare dan areal terbakar 718 hektare.

  4. PT Ramang Agro Lestari — Pulang Pisau dan Kapuas, dengan luas konsesi 13.580 hektare dan areal terbakar 420 hektare.

  5. PT Puspa Warna Cemerlang — Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare dan areal terbakar 348 hektare.

  6. PT Sinergi Hutan Sejati — Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas, dengan luas konsesi 68.286 hektare dan areal terbakar 193 hektare.