Menkes soal Pemanis Beeru Stevia: Ranah Pengawasannya di BPOM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers 2 Tahun Pemerintahan Bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).  Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Konferensi Pers 2 Tahun Pemerintahan Bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi ramainya pembahasan mengenai kandungan pemanis dalam produk Beeru Stevia.

Budi mengatakan, pengawasan terhadap pemanis buatan dalam produk kemasan merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Nah, beberapa pemanis buatan itu ada yang tidak atau tidak direkomendasikan. Ranahnya memang ranahnya BPOM ya, bukan ranahnya Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengikuti BPOM,” kata Budi saat ditemui wartawan usai menghadiri Pertemuan Nasional Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta Utara, Jumat (30/10).

Budi juga mengingatkan masyarakat untuk membatasi konsumsi gula. Sebab, menurutnya, konsumsi gula berlebihan dapat meningkatkan risiko sejumlah penyakit, seperti diabetes, stroke, penyakit jantung, hingga gangguan ginjal.

Beeru Stevia. Foto: Winsartwork/Shutterstock

“Gula ini kalau ketinggian bisa menyebabkan diabetes, bisa kena stroke, bisa kena jantung, bisa kena masalah ginjal. Jadi buat teman-teman di sini tolong bantu sosialisasikan agar orang Indonesia tuh jangan terlalu banyak mengonsumsi gula,” terang Budi.

Terkait kebijakan pengawasan kandungan gula, Budi menyebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPOM telah menyepakati penerapan Nutri-Level melalui Komite Kebijakan Sektor Kesehatan.

“BPOM sekarang sama Kementerian Kesehatan sudah setuju tuh di Komite Kebijakan Sektor Kesehatan untuk menggunakan Nutri-Level,” ucapnya.

Budi menjelaskan, penerapan Nutri-Level dibagi berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga. Kemenkes menangani produk siap saji, sedangkan BPOM menangani produk kemasan.

“Kementerian Kesehatan tuh lebih yang siap saji, kalau yang BPOM untuk produk-produk yang kemasan, ya. Jadi ini masukannya produk kemasan, wewenangnya ada di BPOM, jadi kita ikut BPOM,” jelas Budi.

Ia menegaskan, apabila BPOM menilai kadar gula dalam suatu produk tidak memenuhi persyaratan, Kemenkes akan mengikuti keputusan lembaga tersebut.

“Kalau BPOM merasa bahwa ini kadar gulanya adalah kadar gula yang tidak memenuhi syarat, ya kita mengikuti BPOM,” tuturnya.