Menkum Bakal Bahas Usulan Kerugian Negara Tak Lagi Didefinisikan sebagai Korupsi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menkum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Istimewa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan membahas usulan agar unsur kerugian negara tidak lagi menjadi dasar dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat ditanya soal usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait perubahan pendekatan definisi korupsi.

“Kita.. Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu,” kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).

Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh sikap pemerintah dan memilih menunggu arahan langsung dari Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2026). Foto: Instagram/@sekretariat.kabinet

“Nanti nanti kalo itu kan nanti kita tunggu arahan Presiden,” ujarnya.

Luhut sebelumnya mengatakan Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi. DEN mengusulkan agar pendekatan penanganan korupsi di Indonesia diselaraskan dengan standar internasional dan tidak semata-mata berpatokan pada kerugian keuangan negara.

Luhut menyebut kajian itu merujuk pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Namun, UNCAC sendiri mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain penyuapan, penggelapan atau penyelewengan aset, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi, bukan hanya penyuapan. Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.