MK Gelar Nobar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2). Pada hari ini, MK menggelar sidang putusan sela untuk 158 perkara.
Untuk memudahkan para pihak menyaksikan jalannya persidangan, MK tampak menyediakan layar lebar untuk nonton bareng (nobar). Layar tersebut terlihat dipasang di depan halaman Gedung II MK.
MK juga turut menyediakan kursi di sekitar halaman tersebut untuk kegiatan nobar bagi para pihak tersebut. Tampak juga para pihak yang berdiri untuk menyaksikan jalannya persidangan lewat layar tersebut.
Halaman di depan Gedung II MK itu pun berubah menjadi tempat nobar bagi para pihak untuk menonton persidangan putusan dismissal tersebut.
Adapun pelaksanaan sidang putusan dismissal dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Hingga saat ini, sidang untuk sesi I masih berlangsung.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan Mahkamah untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan diterima atau tidak.
Putusan dismissal oleh MK nantinya akan menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Sidang pengucapan putusan dismissal ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.
Adapun pengucapan putusan dismissal berlangsung selama dua hari, yakni pada 4-5 Februari 2025. Pada hari ini, MK akan memutuskan kelanjutan nasib gugatan untuk 158 perkara sengketa Pilkada 2024.
Jumlah itu terdiri dari 9 perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 35 perkara sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sebanyak 114 perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara, pada 5 Februari besok, MK bakal memutuskan kelanjutan nasib gugatan untuk 152 perkara sengketa Pilkada 2024.
Untuk perkara yang diputuskan bakal lanjut ke tahap pembuktian, MK selanjutnya akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang berlangsung pada 7–17 Februari 2025 mendatang.
Dalam persidangan tersebut, para pihak bakal mendapatkan kesempatan untuk mengajukan saksi maupun ahli.
Untuk perkara sengketa Pilgub, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara itu, dalam perkara sengketa Pilbup maupun Pilwalkot, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.
Sementara itu, untuk mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan ahli, para pihak diberikan kesempatan mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan berlangsung.
