MK Gelar Sidang Putusan Kelanjutan 260 Perkara Sengketa Pileg 2019

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019, Selasa (9/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan sengketa Pileg 2019, Senin (22/7) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang hari ini yakni pembacaan putusan mengenai perkara yang sudah diperiksa oleh hakim.

"Ya, hari ini sidang MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

Fajar menambahkan, seluruh pihak pemohon dan terkait dalam sengketa Pileg 2019 diundang untuk hadir dalam sidang putusan ini. Ada 260 perkara Pileg yang akan diputus kelanjutannya dalam sidang ini.

"Semua pemohon dan para pihak dipanggil hadir dalam sidang hari ini," ucap Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bagi perkara yang diputus lanjut, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Sementara perkara yang diputus selesai, maka hakim tidak akan melanjutkan sidang perkara tersebut.

"Yang sudah diputuskan tidak lanjut, ya sudah, selesai. Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi/ahli," pungkasnya.