Modus Berangkat Haji Lewat Malaysia, Agen Travel Ilegal di Bali Raup Rp 350 Juta Per Jemaah

Seorang pria berinisial MS yang menjalankan bisnis perjalanan umrah dan haji di Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberangkatan jemaah haji nonprosedural.
MS diduga mengumpulkan calon jemaah, mengarahkan mereka berangkat ke Malaysia dengan alasan berlibur, kemudian menjanjikan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji. Biaya yang dipungut mencapai Rp 250 juta hingga Rp 350 juta per orang.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengatakan bisnis tersebut telah dijalankan MS selama lebih dari satu tahun. Namun, polisi belum memastikan jumlah keseluruhan jemaah yang pernah diberangkatkan.
"Dari hasil pendalaman kami, untuk travelnya bukan travel travel agen resmi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/11).
Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai mencegah keberangkatan rombongan calon jemaah pada 22 Mei 2026. Polisi mencatat sekitar 14 korban dari sejumlah daerah.
"Sesampainya di Malaysia, akan dipesankan tiket menuju Arab Saudi. Modus lainnya yaitu menggunakan kartu iqama sebagai alasan bisa melaksanakan ibadah haji," jelas Hendra.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan pencegahan dilakukan karena petugas khawatir para calon jemaah terlantar di luar negeri.
"Jadi, kita khawatir pada saat keberangkatan diiming-imingi bisa menunaikan haji secara sah. Namun, di sana nantinya malah terlunta-lunta atau tidak mendapatkan keselamatan dan kehidupan yang layak," ujar Oki.
Polisi mengamankan barang bukti berupa foto kartu iqama, bukti transfer, rekening koran, serta dokumen perjalanan.
MS disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 121 dan Pasal 113 juncto Pasal 120 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat memastikan legalitas penyelenggara perjalanan haji melalui PIHK atau PPIU resmi sebelum mendaftar dan membayar biaya perjalanan.
"Waspadai penipuan berkedok haji instan, termasuk modus liburan ke negara ketiga atau penggunaan dokumen non-prosedural yang merupakan pelanggaran hukum berat," pungkas Hendra.
