Nelayan Tewas di Sel Polsek Kajang, Keluarga Adukan Dugaan Penganiayaan ke Propam

Keluarga Anto (25), nelayan asal Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengadukan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di sel sementara milik Polsek Kajang, Bulukumba, ke Divisi Propam Polri, Selasa (27/10).
Kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby, menduga Anto mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal pada 13 Oktober 2026.
“Almarhum, bernama Anto, berusia kurang lebih 25 tahun. Beliau korban, almarhum, wafat di sel sementara Polsek Kajang. Kita duga kuat terjadi penganiayaan berat,” kata Nidlamu kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (27/10).
Keluarga korban, Kaharuddin, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika Anto membeli ponsel bekas setelah melaut. Ponsel tersebut dalam kondisi terkunci sehingga Anto mendatangi sebuah konter untuk membukanya.
Namun, ponsel itu diduga merupakan barang curian. Pemilik konter kemudian menghubungi pemilik ponsel hingga Anto dibawa ke Polsek Kajang.
“Korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian,” jelas Kaharuddin.
Kaharuddin mengklaim Anto sempat dimintai uang Rp 10 juta yang diduga sebagai uang damai. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, korban tetap ditahan.
Ia juga mempertanyakan penahanan Anto yang menurutnya masih dalam tahap penyelidikan. Anto dibawa ke Polsek Kajang pada 13 Oktober sekitar pukul 09.00 WITA dan dikabarkan meninggal di malam harinya.
“Korban dibawa ke polsek pada jam 09.00 pagi tanggal 13, hari Selasa, 13 Oktober. Kemudian dikabarkan meninggal sebelum atau sekitar jam 20.00 WIT,” ucapnya.
Pihak keluarga turut menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk di bagian leher dan badan. Mereka juga memperlihatkan benda kecil berwarna merah yang disebut keluar dari anus korban.
Menurut Kaharuddin, empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terkait dugaan penganiayaan tersebut. Keempatnya berinisial Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A.
“Oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang, yang di mana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah 4 orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu BA, AA, IE, dan A,” tuturnya.
Keluarga berharap pengaduan tersebut dapat mendorong pengusutan kasus secara transparan dan memberikan keadilan bagi Anto.
“Kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya terdiadakan penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat atas meninggalnya saudara kami yaitu Anto yang telah dilakukan oleh oknum polisi,” jelasnya.
Berawal dari Info Tahanan Gantung Diri di Rutan
Sebelumnya Anto ditemukan gantung diri di kantor Polsek Kajang, Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10) malam. Anto sempat dilarikan ke Puskesmas, tapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
"Benar, terdapat warga yang ditemukan gantung diri di dalam Polsek Kajang," kata Kasi Humas Iptu Rahmat Kurniawan kepada kumparan, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan, Anto adalah terduga pelaku pencurian handphone. Ia diamankan oleh warga lalu diserahkan ke Polsek Kajang, pada Selasa (13/10) pagi. Anto pun diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, terjadi pemadaman listrik bergilir. Keadaan itu diduga dimanfaatkan Anto unntuk mengakhiri hidupnya. Dia gantung diri di kusen pintu salah satu ruangan di Polsek Kajang.
"Saat pemadaman listrik bergilir, salah satu tahanan titipan berteriak meminta pertolongan karena mendengar suara dengkuran atau seperti orang tercekik dalam kondisi gelap," sebutnya.
Polisi jaga yang mendengar teriakan tahanan itu, langsung mengecek. Hasilnya, Anto ditemukan gantung diri dengan menggunakan seutas tali di kusen.
"Anggota piket langsung membawa Anto ke Puskesmas. Setelah diperiksa tenaga medis, dia ternyata sudah meninggal dunia," sambungnya.
Keluarga Lapor Polisi
Rahmat mengatakan, pihak keluarga tak terima atas kematian Anto. Sehingga keluarga melaporkan di Polres Bulukumba atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menindaklanjuti laporan itu. Jenazah Anto langsung dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk diautopsi.
"Kami masih menunggu hasil autopsi dan juga penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab serta kronologi kematian almarhum," jelasnya.
Polres Bulukumba menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Polres Bulukumba berjanji akan menyelidiki kematian secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Polda Sulsel Bakal Usut
Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan juga berkomitmen mengusut tuntas kasus meninggalnya Anto. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan autopsi terhadap korban guna mengungkap fakta dan penyebab kejadian secara menyeluruh.
Selain proses penyidikan pidana, penanganan juga dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 personel Polsek kajang dan tiga personel yang bertugas jaga saat peristiwa tersebut terjadi.
Terhadap ketiga personel tersebut, telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pemeriksaan terhadap personel Polri tersebut juga dikoordinasikan dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses penegakan kode etik berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik, koordinasi dengan Bidpropam Polda Sulsel akan terus dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Polres Bulukumba bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto dalam keterangan yang diterima.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila anggota terbukti bersalah, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, baik melalui proses pidana maupun penegakan kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan oleh anggota,” tegasnya.
Polres Bulukumba memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan prinsip praduga tak bersalah.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.
