PAN Dukung Pembahasan RUU Komoditas Strategis Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih. Foto: Dok. Istimewa

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keprihatinannya terhadap kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keuangan daerah, serta kekayaan sumber daya alam Indonesia. Dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI, Prabowo turut menyoroti indikasi praktik transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis. Menurut dia, penguatan regulasi diperlukan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam dan komoditas strategis sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Dorongan itu mengemuka setelah pemerintah Singapura memanggil 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hakim menilai perkembangan tersebut semakin memperkuat indikasi praktik transfer pricing dan under invoicing.

"Dari kejadian 10 perusahaan yang dipanggil pemerintah Singapura terkait karhutla, semakin kuat indikasi transfer pricing dan under invoicing yang disampaikan berulang kali oleh Presiden Prabowo, terutama pada sidang tahunan kemarin," ujar Hakim.

Dia menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat agar perdagangan komoditas strategis tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui praktik yang merugikan negara.

"Saya dari Fraksi PAN mendorong untuk segera percepatan pembahasan RUU Komoditas Strategis. Perlunya payung hukum yang kuat agar komoditas strategis kita ini tidak menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak ingin mengembangkan bangsa dengan menjalankan praktik transfer pricing dan under invoicing," kata Hakim.

"Penguatan peran negara juga penting untuk memastikan pengelolaan komoditas strategis berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan nilai tambah bagi negara," tambahnya.

Hakim juga mempertanyakan keberadaan kantor perusahaan-perusahaan tersebut di Singapura, sementara aktivitas usahanya berlangsung di Indonesia.

"Bagaimana bisa pemerintah Singapura memanggil 10 perusahaan yang usahanya ada di Indonesia? Pastinya mereka memiliki kantor di Singapura, kenapa tidak di Indonesia? Ini indikasi transfer pricing yang dilakukan oknum-oknum semakin kuat," imbuhnya.

Dirinya pun menilai regulasi khusus diperlukan untuk memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis dan mencegah praktik transfer pricing serta under invoicing.

"Karena itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang komoditas strategis guna mencegah terjadinya transfer pricing dan under invoicing,” tandas Hakim.

Dorongan tersebut muncul di tengah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor, sementara RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat melengkapi kerangka hukum pengelolaan komoditas nasional.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Indonesia dan Singapura bertemu di Jakarta pada 27 Oktober 2026. Kedua negara sepakat menjajaki pembentukan satuan tugas bersama untuk menangani persoalan kabut asap dan karhutla, termasuk melalui pertukaran informasi dan dukungan pembuktian lintas negara.