Parpol di DPR Kaji Hak Angket Pemakzulan Gibran, Jokowi: Itu Hak Konstitusional

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jokowi ditemui di rumahnya di Solo, Selasa (7/7/2026). Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memastikan kehadirannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait sidang fitnah ijazah palsu. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi ditemui di rumahnya di Solo, Selasa (7/7/2026). Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memastikan kehadirannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait sidang fitnah ijazah palsu. Foto: Dok. kumparan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi sejumlah fraksi di DPR yang mempertimbangkan untuk menindaklanjuti usulan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional setiap partai dan fraksi yang ada di DPR.

“Itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR. Dari semua fraksi yang ada di DPR. Dan itu hak konstitusi yang ada dalam konstitusi kita,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (16/10).

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar membuka kemungkinan menindaklanjuti usulan hak angket untuk menguji polemik ijazah Gibran.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR sebagai rumah rakyat harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan termasuk tuntutan yang tadi disampaikan bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tidak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” jelas Doli.

Doli mengatakan pihaknya telah menggelar sejumlah diskusi informal mengenai polemik tersebut. Menurutnya, perlu ada langkah penyelesaian agar persoalan tidak terus berlarut dan menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Ia menyebut DPR memiliki sejumlah fasilitas untuk meminta penjelasan dari pihak terkait. Doli juga mengatakan sebelumnya telah mengusulkan agar Komisi II DPR meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyelenggara pemilu.

Tak hanya Golkar, fraksi PKS menyambut baik audiensi dengan masyarakat sipil yang mendorong kajian untuk mengusulkan hak angket.

Fraksi PKB turut menerima berkas tuntutan masyarakat sipil dan membuka ruang diskusi serta menelaah usulan hak angket tersebut.

Sementara itu, sebagai satu-satunya parpol yang berada di luar pemerintahan, Fraksi PDIP berharap DPR menindaklanjuti dorongan hak angket melalui proses konstitusional.

Namun, PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk mendorong pengguliran hak angket.