Pelaku Pembunuhan IRT di Indramayu Luka Bakar 40% akibat Ledakan Mobil Korban

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Salah satu pelaku pembunuhan yang mengalami luka bakar sebanyak 40% akibat ledakan mobil yang dibakarnya. (3/11/2026). Foto: Panji Asmara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pelaku pembunuhan yang mengalami luka bakar sebanyak 40% akibat ledakan mobil yang dibakarnya. (3/11/2026). Foto: Panji Asmara/kumparan

Tersangka FSS (31), yang diduga menjadi otak pembunuhan Komariyah (46), mengalami luka bakar sekitar 40 persen. FSS terluka saat membakar mobil milik korban yang berisi jasadnya di sebuah pekarangan sepi di kawasan Cikawung, Indramayu, Senin (2/11).

"Pada saat sudah dilokasi pembakaran, disiramkan bensin dan dibakar, mobil tersebut langsung meledak. Sehingga ledakan itu juga yang melukai tersangka dan akhirnya mendapatkan luka bakar sebanyak 40%," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (4/11/2026).

Setelah membakar mobil, FSS dan rekannya, NW (28), melarikan diri sambil membawa barang-barang milik korban dalam sebuah karung.

Menjelang tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIB, gerak-gerik FSS yang berjalan kaki sambil membawa karung besar menarik perhatian petugas Linmas dan warga Desa Cikawung.

FSS dan NW kemudian dicegat dan diamankan warga. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada polisi dari Polsek Terisi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Indramayu. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Motif Pembunuhan

Arwin menjelaskan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam FSS terhadap korban. Berdasarkan keterangan polisi, FSS mengaku sakit hati karena kerap diejek dan direndahkan oleh Komariyah.

Korban disebut pernah menyinggung bahwa renovasi rumah dan pembangunan bengkel milik FSS dibiayai dari uang hasil berutang.