Pemotor Tewas usai Tabrak Pembatas Jalan di Underpass Pondok Indah Jaksel

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Kirk Marsh/Blend Images/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Kirk Marsh/Blend Images/Getty Images

Seorang pengendara sepeda motor bernama Muhamad Tristan Raditya Ridwan (24) meninggal dunia setelah menabrak pembatas jalan sebelum underpass di Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma Arbita Bangsa mengatakan kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 08.10 WIB.

“Kecelakaan lalu lintas tunggal, pengendara menabrak pembatas jalan underpass Metro Pondok Indah,” kata Kharisma kepada wartawan, Senin (26/10).

Kharisma mengatakan, korban yang mengendarai Honda Beat bernomor polisi B 3146 WEC, melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Metro Pondok Indah.

“Sesampainya di depan PIM 2, tepatnya pembatas pintu masuk underpass Metro Pondok Indah, pengendara menabrak pembatas jalan,” jelasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan lecet pada tubuhnya. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian dibawa ke RS Fatmawati.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP, serta kendaraan mengalami kerusakan,” ujar Kharisma.

Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan. Dalam laporan awal, kecelakaan diduga terjadi karena pengendara kurang berhati-hati dan kurang berkonsentrasi saat berkendara.

“Dugaan sementara penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan,” jelas dia.

Petugas, kata Kharisma, telah mendatangi dan melakukan olah TKP, mencari saksi, serta mengamankan lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat milik korban beserta satu lembar STNK sebagai barang bukti.