Pencuri Ayam Bangkok di Bojongsoang, Kab. Bandung, Siku Leher Pemilik Rumah hingga Tewas

Seorang pria berinisial RP (28) nekat mencuri ayam bangkok di Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Aksi pencuriannya diwarnai meninggalnya sang pemilik rumah.
Penyebabnya pelaku menyiku leher korban karena terpergok maling. Tindakan itu membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban meninggal dunia diketahui berinisial DYZ (64), warga Bojongsoang. Ia bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Tri Suhartanto, menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku menyusup masuk ke kediaman korban.
"Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 01.00 dini hari. Pelaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud untuk mencuri ayam," kata Tri saat konferensi pers di Polresta Bandung, Sabtu (31/10).
Tri menjelaskan, jika ayam yang diambil bukan ayam hias atau ayam kontes. Pelaku menyasar ayam bangkok peliharaan korban yang memang disimpan di dalam rumah.
"Bukan (ayam hias). Pelaku memang mengincar ayam peliharaan korban. Di sana, korban memang memelihara ayam di dalam rumah," jelas Tri.
"Jadi, begitu pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dan sempat akan mengambil ayam tersebut, aksinya diketahui oleh korban. Ayam yang diincar adalah ayam bangkok," sambungnya.
Tri menuturkan, melihat ada penyusup masuk ke rumahnya, korban langsung berteriak keras. Teriakan tersebut memancing kedatangan warga sekitar yang langsung memblokir akses dan berupaya mengamankan pelaku.
"Korban mengetahui keberadaan pelaku lalu berteriak. Teriakan tersebut memancing perhatian masyarakat sekitar yang kemudian datang untuk membantu korban," ungkap Tri.
Nahas, saat hendak diamankan oleh korban dan warga setempat, RP justru memberikan perlawanan fisik yang berujung fatal.
"Pada saat pelaku diamankan oleh warga sekitar, pelaku melakukan perlawanan. Perlawanan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat tersiku di bagian leher, sehingga korban jatuh di tempat dan meninggal dunia," terang Tri.
Melihat pemilik rumah terkapar tak bernyawa akibat serangan siku di bagian leher, massa yang emosional sempat menghakimi pelaku di lokasi sebelum pihak kepolisian tiba.
"Iya (sempat dihakimi massa), karena pada saat itu pelaku melawan. Saat dia melakukan perlawanan, hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh warga," paparnya.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci guna memperkuat proses hukum.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu kendaraan milik pelaku, kandang ayam tempat ayam milik korban yang diincar oleh pelaku, dan barang-barang milik pelaku," rinci Tri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tegasnya.
