Pengacara Keluarga Sebut Putri Sambo Ungkap Kekerasan Seksual Yosua di BAP

Pengacara keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan istri irjen Ferdy, Putri Candrawathi masih konsisten memberikan keterangan sebagai korban diduga tindak pelecehan seksual meskipun Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan.
“Terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh klien kami, ibu PC telah sepenuhnya disampaikan secara konsisten dan dicatat oleh BAP (Berita Acara Pemeriksa) oleh penyidik,” kata Arman Hanis kepada wartawan di kawasan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Padahal, suaminya, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hanya saja, Listyo memang tidak menyinggung soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi sebab pendalaman motif penembakan memang masih berlanjut.
Arman berharap, penyelidikan dugaan pelecehan seksual tetap diproses mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelumnya, LPSK memang sudah melakukan asesmen pertama untuk memutuskan apakah Putri berhak menerima perlindungan sebagai saksi ataupun korban.
Namun asesmen ini dilakukan sebelum penggeledahan dan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang terlibat yang nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan,” lanjutnya.
Hingga saat ini, penggeledahan dan pemeriksaan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo memang masih dilakukan oleh tim pemeriksa gabungan Div Propam Mabes Polri dan Inafis. Kawasan lingkungan rumah yang berlokasi di Jalan Saguling III masih dijaga ketat oleh satuan brimob bersenjata lengkap dan beberapa mobil taktis.
