Pengasuh Ponpes di Sukoharjo Sesalkan Polisi Dobrak dan Bawa Belasan Santriwati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digeledah polisi dari Polres Sukoharjo dan Polda Jateng pada Selasa (27/10) pukul 03.51 WIB.

Sebanyak 12 santriwati dan 4 pengasuh ponpes diamankan dan dibawa ke Mapolres Sukoharjo. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus pembakaran warung mi dan babi yang terjadi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan penggeledahan tersebut karena diduga disertai intimidasi.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.20 WIB. Tiba-tiba polisi mendobrak dan menggeledah asrama santriwati. Mereka lalu dibawa ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB untuk diinterogasi.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Diyana, Jumat (30/10).

instagram embed

Ia membenarkan penggeledahan dan pengamanan tersebut berkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Sukoharjo.

“Penggerebekan polisi dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma'had (pesantren) atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, seluruh santriwati dan pengasuh dipulangkan. Menurutnya, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

“Jadi mereka para saksi diberikan sejumlah pertanyaan. Namun dikatakannya tidak berkaitan dengan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah,” katanya.

Diyana menjelaskan, penggeledahan ponpes juga dilakukan secara bersamaan di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Diyana, ponpes di Karanganyar yang digeledah polisi tersebut memiliki pengelola berbeda dengan Ponpes Hamalatul Quran di Laban Wetan.

“Kami menyayangkan penggeledahan yang tak sesuai prosedur dan melibatkan anak-anak di bawah umur,” katanya.

Soal temuan anak panah, busur dan drone, menurut ponpes itu merupakan milik santri untuk pembelajaran ekstrakulikuler.

Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polisi: Penggeledahan Sesuai SOP

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan tersebut. Ia memastikan proses penggeledahan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Jadi terkait proses yang kita lakukan di tanggal 27 Oktober itu adalah proses penyelidikan di mana kita melakukan proses perkara pembakaran dan pengerusakan serta pengancaman warung mi dan babi pada 12 September 2026," katanya.

Andika mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 19 Oktober, polisi melakukan penindakan terhadap tersangka.

“Kita naikkan penyidikan sehingga pada 19 Oktober kemarin kita lakukan penindakan. Di situ ada perlawanan anggota kita kena anak panah, pada waktu proses penangkapan tersangka AS lakukan perlawanan dengan sajam,” paparnya.

Akibat kejadian itu, seorang anggota Brimob Polda Jateng mengalami luka. Tersangka AS kemudian dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan kini ditahan di Polres Sukoharjo.

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti kita miliki itu. Sudah tetapkan tersangka lainnya dan lainnya kita sudah terbitkan DPO,” ucap Andika.

Ia menyebut penggeledahan di dua ponpes di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar, dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik kedua ponpes tersebut merupakan orang yang sama.

“Sehingga kita dini hari itu juga melakukan penggeledahan. Karena melihat risiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober ada penyerangan anggota, maka kita melibatkan tim taktis Brimob. Dan kita lakukan penggeledahan di dalam ponpes,” kata Andika.

Di ponpes wilayah Mojolaban, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pedang samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, serta tempat sasaran panah.

“Tentunya kita dalami karena ini melibatkan ponpes. Kita melibatkan Kemenag Sukoharjo. Ponpes tersebut sampai saat ini tidak terdaftar. Baik di Mojolaban dan Karangayar,” kata Andika.

Setelah menggeledah ponpes di Mojolaban, polisi juga menggeledah ponpes di Karanganyar dengan dibantu Polres Karanganyar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, kotak peluru kosong, busur panah, serta anak panah.

Andika mengatakan, dalam proses penggeledahan di Mojolaban, polisi melibatkan personel Polwan dan ketua RT setempat. Dari 15 orang yang diamankan, perinciannya 10 anak di bawah umur dan 5 orang dewasa.

“Polwan kita kerahkan untuk pendampingan. Dan kita bawa ke Mapolres Sukoharjo, dampingi UPTD PPA. Semuanya itu selama pemeriksaan didampingi UPTD PPA,” kata dia.

Bahkan, UPTD PPA juga memberikan pelayanan kesehatan dan makanan kepada mereka. Para santriwati yang masih di bawah umur dipulangkan pada sore hari menjelang magrib dengan dikawal petugas UPTD PPA dan didampingi orang tua atau wali.

“Itu semua intinya kita lakukan sudah sesuai SOP yang ada kepolisian. Kami berikan makan dan proses pemulangan santriwati pada sore hari jelang magrib dipulangkan dengan dikawal UPTD PPA dan orang tua wali karena bawah umur,” tegas Andika.

Andika menambahkan, polisi memiliki surat penggeledahan untuk kedua ponpes tersebut. Menurutnya, penggeledahan telah dilakukan secara sah dan polisi menemukan barang bukti di dalam ponpes.

“Surat penggeledahan ada juga disertai putusan pengadilan negeri juga. Secara formil sah. Dan ditemukan barang bukti di dalam ponpes itu. "Tentunya jika itu sebagai tempat belajar, kenapa ditemukan benda-benda (berbahaya) seperti itu sekarang kita dalami,” pungkasnya.