Persoalan Air Warga Sekitar TPA Galuga, dari Sumur hingga Lahan Pertanian

Bagi warga yang tinggal di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, air menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, air juga menopang aktivitas pertanian yang masih dijalankan sebagian warga di kawasan tersebut.
Namun, pengalaman warga dalam mendapatkan dan memanfaatkan air tidak selalu sama. Ada yang masih menggunakan air sumur untuk mandi dan mencuci, ada pula yang menutup sumurnya karena air berbau.
Sementara itu, warga yang mengandalkan pasokan air perpipaan terkadang menghadapi aliran yang tidak selalu lancar.
Persoalan itu dirasakan Husein, warga Desa Cijujung yang sejak lahir tinggal di wilayah yang berbatasan dengan TPA Galuga. Ia masih menggunakan air sumur gali sedalam sekitar enam meter untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi tidak berani meminumnya karena khawatir air tersebut terkontaminasi lindi dari timbunan sampah TPA Galuga.
“Kalau untuk mandi, cuci piring, cuci tangan, bisa pakai air sumur, airnya bagus. Kalau untuk minum, kita belum berani gitu,” kata Husein ditemui kumparan di rumahnya, beberapa waktu lalu.
“Takutnya kan terkontaminasi air lindi,” lanjutnya.
Untuk kebutuhan minum, Husein memilih membeli air isi ulang. Menurutnya, air sumur di rumah dia tidak pernah terlihat hitam dan tidak menimbulkan rasa gatal saat digunakan. Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk memastikan air aman dikonsumsi tanpa pemeriksaan kualitas di laboratorium.
Kekhawatiran Husein terhadap air tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga. Ia juga menanam kangkung dan bayam, sehingga hampir setiap hari bersentuhan dengan air yang digunakan untuk menyiram tanaman.
“Saya hampir tiap hari ya pegang itu air buat nyiram-nyiram kangkung. Enggak, enggak gatal,” ujarnya.
Pengalaman berbeda dialami Anis (65), warga yang tinggal dan berjarak lebih dekat dengan TPA Galuga. Sejak air sumurnya berbau dan berwarna hitam, ia langsung menutup sumur tersebut. Kini, kebutuhan airnya dipenuhi melalui layanan PDAM.
“Sekarang mah bau, udah ditutup sumur, sekarang dikasih ledeng,” kata Anis saat berbincang dengan kumparan di sela-sela aktivitasnya memulung di TPA Galuga.
Sementara itu, pasangan suami istri Jaja (53) dan Yayah (48), warga Desa Galuga, juga mengandalkan air perpipaan. Mereka pernah mencoba menggali sumur hingga sekitar 150 meter, tetapi belum menemukan sumber air bersih.
Pasokan air perpipaan pun tak selalu lancar, terutama saat musim kemarau. “Kalau waktu musim kemarau enggak ada hujan dan air nggak lancar, pada ke kali nyucinya,” ujar Yayah.
Sementara itu, bagi Husein, persoalan air juga berkaitan dengan keberlangsungan pertanian. Ia khawatir aliran air yang digunakan untuk mengairi lahannya telah tercampur air lindi dari TPA Galuga.
Menurut pengamatannya, kangkung dan bayam masih dapat tumbuh dengan baik. Namun, ia melihat kondisi berbeda pada tanaman padi. Daunnya tumbuh subur, tetapi bulir padi tidak terisi sebagaimana mestinya.
“Bukannya nggak hidup. Dia terlalu subur, daunnya subur, bagus, cuma pada saat berbuah, berkembang, isinya nggak ada,” tuturnya.
Ia juga mengingat kondisi aliran air yang dahulu masih dihuni ikan. Kini, menurut pengamatannya, ikan tidak lagi ditemukan di aliran tersebut.
“Kalau masalah air sih ya memang tadinya ada ikan, cuma yang sekarang nggak bisa hidup. Cuma untuk sayur-mayur, pertanian, masih nggak apa-apa. Cuma satu, padi aja yang nggak bisa ditanam,” terang dia.
Husein berharap kualitas air di lingkungannya dapat membaik sehingga warga bisa kembali memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan, termasuk pertanian.
“Ya yang harus lebih baik itu ya masalah air gitu kan. Kalau bisa ya jernih banget. Jadi bisa warga melihara ikan lagi atau tanam padi lagi gitu,” harap dia.
Penelitian Temukan Masalah Kualitas Air, Pengujian Tetap Diperlukan
Kekhawatiran mengenai kualitas air di sekitar TPA Galuga juga pernah dibahas dalam sejumlah penelitian. Namun, temuan itu tidak serta-merta menggambarkan kondisi setiap sumur atau lahan pertanian saat ini.
Penelitian Elianah dari Institut Pertanian Bogor (IPB University) pada 2016 berjudul Kualitas Air di Sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Bogor menguji sampel air lindi, saluran irigasi, dan sumur.
Penelitian tersebut menemukan kadar nitrat maksimum sebesar 104,469 mg/L dan timbal sebesar 0,108 mg/L pada sampel air lindi. Pada sampel irigasi, kadar nitrat maksimum tercatat 72,432 mg/L dan timbal 0,067 mg/L.
Penelitian itu menyimpulkan air lindi yang diuji belum aman untuk dibuang langsung ke badan air alami, seperti sungai. Sementara itu, air sumur perlu diolah sebelum digunakan sebagai air minum.
Penelitian lain oleh Farid Ramadhan, Teti Syahrulyati, dan Sutanto dari Universitas Pakuan, yang terbit pada September 2025 dengan judul Kualitas Air Permukaan di Sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menguji sampel air permukaan dari delapan titik. Sampel diambil pada 2024.
Studi tersebut menemukan sejumlah parameter yang melampaui baku mutu air kelas III berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 di beberapa titik, di antaranya klorin bebas, kebutuhan oksigen biologis (BOD), nitrat, nitrit, fosfat total, dan fecal coliform.
Penilaian indeks kualitas air menunjukkan kondisi yang bervariasi, dari baik hingga buruk, dengan rata-rata keseluruhan berada pada kategori sedang. Peneliti juga menyebut sebagian titik tidak sesuai untuk kegiatan perikanan budi daya atau irigasi.
Guru Besar IPB, Arief Sabdo Yuwono, menekankan bahwa dugaan pencemaran air harus dibuktikan melalui penelusuran sumber dan pengujian kualitas air. Keberadaan sumur yang berdekatan dengan TPA saja tidak cukup untuk memastikan air lindi telah masuk ke dalamnya.
“Tidak bisa dipastikan begitu saja bahwa air lindi Galuga masuk ke sumur. Perlu dilacak jalurnya, apakah memang berasal dari TPA. Orang tidak bisa memastikan sebelum melakukan riset. Atau memperoleh bukti,” kata Arief dihubungi kumparan.
Ia juga mengingatkan suatu sumber air baru dapat dinyatakan tercemar apabila kadar polutannya melampaui baku mutu yang berlaku.
“Untuk menyatakan tercemar, orang wajib memastikan, apakah melewati baku mutu. Jangan gegabah menyatakan itu sebagai pencemaran. Pencemaran terjadi bila kadar polutan melampaui baku mutu,” terang dia.
Pengujian perlu disesuaikan dengan peruntukan air. Parameter yang dapat diperiksa antara lain pH, oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biologis (BOD), dan kebutuhan oksigen kimiawi (COD).
Air yang terlihat jernih belum tentu memenuhi persyaratan kualitas, sementara perubahan warna atau bau saja tidak cukup untuk menetapkan bahwa air telah tercemar.
Hal serupa berlaku untuk air yang digunakan dalam pertanian. Arief mengatakan, kualitas air perlu diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaiannya bagi tanaman pangan, kemudian dipantau selama digunakan.
“Tanaman yang disiram air lindi: perlu ekstra hati-hati dengan cara memeriksakan kualitas air lindi, apakah memenuhi syarat sebagai air irigasi tanaman pangan atau tidak. Air lindi yang berasal dari degradasi sayur, buah, dan sejenisnya biasanya bisa dipakai. Sebelum dipakai perlu diperiksa kualitasnya,” jelas dia.
Menurut Arief, air lindi juga perlu melalui pengolahan sebelum dialirkan ke badan air. Pengolahan harus mengikuti standar pengolahan air limbah dan menggunakan teknologi yang sesuai.
“Pengolahan air lindi yang baik mengikuti kaidah sistem pengolahan air limbah standar. Plus penerapan teknologi pengolahan air sampah [IPAS]. Bila hasil olah telah memenuhi baku mutu, baru boleh masuk ke badan air,” pungkas dia.
Bagi warga sekitar TPA Galuga, persoalan sampah bukan hanya soal timbunan yang terus bertambah, tetapi juga akses air bersih dan keberlangsungan pertanian. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pembenahan pengelolaan sampah yang turut memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Salah satu upaya yang kini tengah berjalan untuk mengurangi timbunan sampah di Galuga adalah pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.
Proyek yang dikembangkan Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) ini mulai dibangun pada September 2026 di Desa Galuga, Cibungbulang, sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.500 ton sampah per hari, fasilitas yang ditargetkan beroperasi pada pertengahan 2028 ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada pola penimbunan sampah di TPA, yang selama puluhan tahun menjadi sumber persoalan lingkungan bagi warga sekitar.
Penanganan sampah di Galuga juga perlu diiringi dengan perlindungan lingkungan dan pemantauan kualitas air untuk memastikan kebutuhan warga terpenuhi.
Kehadiran PSEL diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendukung keberlangsungan pertanian dan mengurangi kekhawatiran warga terhadap kualitas air di sekitar tempat tinggal mereka.
