Pilu Pelajar Dibacok Usai Nonton Persib: Pelaku Dibekuk, Terancam 15 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Mayat. Foto: leolintang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mayat. Foto: leolintang/Shutterstock

Seorang pelajar berinisial ARK (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembacokan saat pulang menonton pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi menangkap seorang tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10) malam. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, sementara sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pelajar Ditemukan Meninggal di Jalan Raya Jakarta-Bogor

ARK merupakan pelajar kelas X SMK 2 Grafika Dasa Semesta yang berasal dari Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ia ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di sekitar kilometer 51, depan Mal Q-Square, Kecamatan Sukaraja.

Sebelum kejadian, ARK diketahui baru saja menyaksikan pertandingan Persib Bandung melawan Garudayaksa FC di Stadion Pakansari pada Minggu (25/10) malam. Pertandingan tersebut berakhir dengan kemenangan Persib 2-1.

Kapolsek Tamansari Iptu Eka Duta Beliawan mengatakan korban meninggalkan kawasan stadion sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, korban diduga dihadang sekelompok orang saat dalam perjalanan pulang.

“Ya kalau untuk informasi di lapangan yang saya dapat almarhum ini baru pulang nonton. Pulangnya itu cegat sama OTK, orang tidak dikenal. Terjadi mungkin dikeroyok atau seperti apa,” kata Eka, dikutip dari pemberitaan detikNews, Senin (26/10).

Korban mengalami luka akibat benda tajam, termasuk di bagian punggung. Ia sempat mendapat pertolongan, tetapi nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab.

Ilustrasi tersangka. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Polisi Tangkap Tersangka Kurang dari 24 Jam

Polres Bogor menangkap seorang tersangka yang diduga membacok ARK kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka diamankan di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/10).

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri bukti terkait peristiwa tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Senin (26/10).

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi guna memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Ilustrasi pembacokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Celurit Diduga Digunakan untuk Membacok Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menyerang ARK menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah melakukan penyerangan, tersangka disebut membuang senjata tersebut ke selokan.

Polisi mengamankan celurit yang diduga digunakan dalam kejadian itu serta pakaian milik korban sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Meski tersangka telah ditangkap, polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan keterangan para saksi. Penyidik juga perlu memastikan seluruh fakta terkait penyerangan tersebut melalui pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Sigit.