PKS soal Listyo dkk Sadap Presiden: Telusuri Siapa yang Beri Perintah

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta kasus dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara menyeluruh.
Ia menegaskan, pengusutan tidak boleh hanya menyasar pihak yang melakukan penyadapan, tetapi juga harus mengungkap siapa yang merancang, memberi perintah, hingga pihak yang menerima hasil sadapan dan kepentingan di baliknya.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Menurut Kholid, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut martabat institusi kepresidenan, kerahasiaan negara, hingga keamanan komunikasi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menilai, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik dugaan tindakan tersebut.
Kholid juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan. Ia menegaskan, setiap kesimpulan dalam perkara tersebut harus didasarkan pada bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Selain itu, ia meminta keterbukaan dalam penanganan perkara tetap dijalankan dengan memperhatikan informasi yang memang perlu dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan.
Kholid menekankan, kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara sembarangan. Menurutnya, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan yang ketat, serta pengawasan yang efektif.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dari penyadapan ilegal tidak hanya berlaku bagi Presiden maupun pejabat negara. Perlindungan tersebut harus menjangkau seluruh warga negara, termasuk aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, hingga masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” tuturnya.
Kholid menyebut penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ia meminta setiap dugaan keterlibatan aparat diperiksa secara objektif dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kholid turut mendorong penguatan keamanan komunikasi kepresidenan dan audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan. Ia juga meminta pengamanan data dan hasil sadapan diperkuat, termasuk memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor.
Menurutnya, pengawasan internal maupun eksternal terhadap penggunaan kewenangan penyadapan juga perlu diperkuat. Dalam hal ini, DPR dinilai perlu menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri,” tutup Kholid.
Sebelumnya, eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dijerat sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
