Polda Jateng Bongkar Pengiriman Ribuan Botol Miras Ilegal Ke Karimunjawa

Pengiriman ribuan botol minuman keras tanpa izin ke Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara berhasil digagalkan. Miras itu diangkut oleh kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, kasus ini terungkap pada Selasa (13/10) lalu. Kapal tersebut awalnya berangkat dari Dermaga Kartini, Jepara, menuju Karimunjawa, membawa material bangunan.
"Pada pukul 08.30 WIB, KM Laba-laba 8 BGT 14 bersandar di Syahbandar Karimunjawa. Pada pukul 09.00 WIB, tim Polairud mencurigai barang-barang yang dibongkar di atas kapal tersebut," ujar Roy dalam jumpa pers, Selasa (20/10).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata setelah diperiksa kapal itu tidak hanya mengangkut bahan material namun juga ribuan botol miras.
"Kemudian melakukan pemeriksaan, ternyata selain membawa bahan material, kapal itu juga membawa miras. Jadi TKP di Pelabuhan Karimunjawa tapi sudah diikuti dari Jepara," jelas dia.
Ia menyebut, total ada 2.604 botol miras tanpa izin yang dikemas di 90 karung. Miras itu ternyata milik N (54), polisi melakukan pengembangan ke warung N di Desa Karimunjawa, yang bernama 'Putra Ragil'.
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memenuhi perizinan," jelas dia.
Polisi kemudian menetapkan N sebagai tersangka. Miras itu diduga akan diperdagangkan di Karimunjawa.
"Miras itu diperoleh dari pemasok di daerah Pengkol, Jepara, dengan nilai transaksi mencapai Rp 50 juta," sebut dia.
Nahkoda kapal, AKA (26) juga dijadikan tersangka dalam kasus itu karena berlayar dan membawa miras tanpa dokumen yang sah atau legal. AKA disebut menerima upah pengangkutan sebesar Rp 15 ribu per dus.
"Tersangka N berdalih menggunakan dokumen OSS yang secara hukum sama sekali tidak memberikan izin untuk memasarkan minuman keras atau beralkohol," tegas dia.
Dalam kasus ini menyita satu unit kapal motor KM Laba-laba 8 BGT 14, 2.604 botol miras berbagai merek, serta dokumen SPB yang sudah kedaluwarsa.
"Hasil pemeriksaan sementara, kegiatan itu sudah beroperasi kurang lebih dua tahun. Motifnya karena faktor ekonomi, guna menambah penghasilan," ungkap Roy.
Atas perbuatannya, tersangka AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, tersangka N dijerat Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Roy.
