Polda Jatim Berlakukan Tilang Manual saat Operasi Patuh Semeru November 2026

Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi kali ini, polisi akan memberlakukan tilang manual pada pekan kedua, sementara penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berjalan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tilang manual akan mulai diterapkan pada awal November sebagai penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Tetap ya, tetap diberlakukan (ETLE), namun nanti pada minggu kedua, jadi awal November kita akan menambah dengan melakukan sistem tilang manual," kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (23/10).
Jules menjelaskan, kebijakan tersebut diambil setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim melakukan evaluasi internal terkait meningkatnya angka kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Karena itu, penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.
"Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026, selain kita melakukan tindakan-tindakan preemtif, preventif, serta kegiatan persuasif humanis, maka akan diberlakukan, ya, penggunaan penindakan hukum berdasarkan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual," ucapnya.
Ia mengatakan, pada pekan pertama, mulai 26 Oktober hingga akhir bulan, petugas akan berfokus pada sosialisasi dan pemberian imbauan kepada masyarakat. Tilang manual baru diterapkan secara efektif pada awal November di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk jajaran polres.
"Tentu akan dilakukan oleh personel atau anggota yang sudah bersertifikasi dan dalam pengawasan yang ketat oleh para perwira yang telah ditunjuk, yang merupakan kegiatan-kegiatan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum lalu lintas," jelas dia.
Jules menambahkan, Operasi Patuh Semeru 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kasatmata, baik pada kendaraan roda dua, roda empat, maupun roda enam.
"Sasaran operasi adalah penggunaan TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar teknis, kemudian kendaraan yang melawan arus, ya. Lalu ada penggunaan ponsel saat berkendara, kemudian tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt pada saat mengemudikan kendaraan," katanya.
"Lalu juga penggunaan helm SNI yang tidak sesuai dengan standar, kemudian mengendarai kendaraan yang melebihi batas kecepatan, lalu pengendara yang masih di bawah umur, ini mengemudikan kendaraan khususnya anak-anak, ya, ataupun remaja yang belum memiliki SIM. Lalu mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau mengonsumsi miras dan narkoba, serta berboncengan lebih dari satu," lanjut dia.
Sementara itu, Wadirlantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, penindakan dalam operasi tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
"Sehingga apa yang menjadi tujuan apa yang ingin dan kita capai yaitu masyarakat ini agar selalu tertib dalam berlalu lintas," kata Wawan.
