Polemik Pasal PKPU, Ahmad Doli Minta Syarat Pencalonan Diperinci di RUU Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI 2019-2024 saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/20260. Foto: Nauval Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI 2019-2024 saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/20260. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai persyaratan calon presiden, anggota DPR, hingga kepala daerah perlu diperinci dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik dugaan pasal “selundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Doli mengatakan, persyaratan pencalonan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya. Menurut dia, evaluasi tersebut dapat menjadi salah satu masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang mulai berjalan di Komisi II DPR.

“Mungkin ke depan koreksi kita adalah yang namanya persyaratan calon itu memang harus rinci dan detail,” kata Doli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10).

Doli yang merupakan Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, ini menilai standar persyaratan calon untuk berbagai jabatan publik perlu dirinci. Selain itu, mekanisme pemungutan suara perlu transparan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu harus lebih terbuka.

“Kemudian ya mungkin ada perubahan misalnya soal standar-standar persyaratan calon baik presiden, kemudian DPR, kepala daerah, dan seterusnya itu harus lebih lebih detail,” ujarnya.

kumparan post embed

Polemik Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023

Pernyataan Doli disampaikan di tengah polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena memberikan pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Berikut bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU yang sama. Pasal itu mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban menyerahkan dokumen bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Pasal 18 ayat (3) kemudian mengecualikan kewajiban menyerahkan dokumen tersebut bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan ini menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perdebatan tersebut juga memunculkan saling bantah antara Doli dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengenai proses pembahasan ketentuan tersebut.