Polisi Beri Imbauan ke Teman WA Group Cassandra Angelie: Setop Prostitusi Online

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee
zoom-in-whitePerbesar
Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee

Cassandra Angelie, artis sinetron yang ditangkap karena kasus prostitusi online ternyata tergabung dalam WA Group artis-artis yang bisa open BO.

WA Group ini dikendalikan oleh 3 muncikari yang sudah ditangkap. Polisi menyebut artis-artis itu masih muda. Karenanya diimbau agar setop bisnis haram prostitusi online.

"Kemudian tentunya kepada public figure, public figure yang masuk dalam daftar list muncikari tesebut nanti kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka-mereka ini yang rata-rata usia masih muda agar tidak melakukan prostitusi online lagi, ini juga sebagai bentuk pencegahan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12).

Selain Casssandra Angelie, polisi juga telah menetapkan ketiga tersangka lainnya yakni Kelvi Krisnaldi (24), Reinaldi (25) dan Ulli Amriyadi (26) sebagai muncikari.

Diketahui juga, Cassandra Angelie memasang tarif yakni Rp 30 juta.

Lantas siapa saja pelanggan dari Cassandra Angelie dari kasus prostitusi online tersebut?

Ia menegaskan bahwa pelanggan Cassandra Angelie dari kalangan tertentu bukan dari kalangan artis ataupun pejabat.

Petugas kepolisian menunjukan barang Bukti Artis CA yang diduga Cassandra Angelie. Foto: Giovanni/kumparan

“Bukan dari artis ya, dari kalangan tertentulah,” kata Zulpan .

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan alasan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online dikarenakan kebutuhan ekonomi saja.

“Kebutuhan ekonomi,” kata dia.

Zulpan kembali menegaskan, Cassandra Angelie tergabung ke dalam grup yang juga berisi sederet artis lainnya yang nantinya akan dipanggil oleh polisi untuk diberikan edukasi.

“Itu melalui proses panjang pertemanan dia dengan muncikari, ada yang bawa dia ke grup ini ya,” ungkapnya.

Terkait kasus tersebut Cassandra dijerat dengan pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Keempat tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.