Polisi: Dokter Perkosa Anaknya di Bandung Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Polda Jawa Barat menetapkan dokter berinisial IS (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita.
Dalam perkara tersebut, IS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
IS ditangkap Polda Jabar di sebuah apartemen di Bekasi pada Rabu (21/10) dini hari. Setelah diamankan, IS langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
"Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Hendra mengatakan, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan/atau 12 tahun.
"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya dan mendapati keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal 2026, ditemukan peradangan, luka robek, serta infeksi pada organ intim korban. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah orang tua tersangka di kawasan Cicendo, Kota Bandung.
Hendra menjelaskan, pembuktian perkara ini membutuhkan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk tenaga medis, ahli forensik, serta pendamping psikologis.
Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih. Balita tersebut juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam pemulihan trauma.
Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
