Polisi Gelar Operasi Patuh Mulai Besok, Sasar Pengendara Main HP-Lawan Arus

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang polisi. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang polisi. Foto: Wulandari Wulandari/Shutterstock

Polri menggelar operasi patuh aturan lalu lintas pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Ada 11 bentuk pelanggaran yang disasar untuk ditertibkan.

"Patuhi seluruh aturan lalu lintas selama digelarnya Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026," demikian dikutip dari akun Instagram korlantas Polri, Minggu (25/10).

11 pelanggaran yang disasar yakni:

  1. Mengendarai mobil tak pakai seatbelt;

  2. Tak pakai helm saat berkendara;

  3. Main HP saat berkendara;

  4. Melanggar marka dan rambu;

  5. Menerobos lampu merah;

  6. Melawan arus;

  7. Melebihi kecepatan maksimal berkendara;

  8. Berboncengan lebih dari satu orang;

  9. Menerobos jalur busway

  10. Parkir di trotoar;

  11. Pelat nomor tidak sesuai dengan aturan.

instagram embed

"Mari hindari berbagai potensi pelanggaran yang terpantau kamera ETLE demi menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.