Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Gadis yang Dicampakkan di Makam

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rilis kasus pencabulan gadis di makam Pegirian. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan gadis di makam Pegirian. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)

Polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap NH (16), gadis yang dicampakkan di tengah areal pemakaman dalam kondisi berbalut tikar dan tak sadarkan diri, Rabu (11/4) lalu. Dua pelaku lainnya masih buron.

Dua pelaku bernama Malik (26) warga Jalan Sidotopo Sekolahan IV/128 dan Muhammad As'ad (18) Jalan Wonosari Lor 3/26 Surabaya. Keduanya digelandang petugas dengan kondisi terborgol.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus menegaskan, pelaku terbukti terlibat dalam kasus pencabulan yang terjadi pada 11 April 2018 lalu di Jalan Sidotopo Sekolahan, tepatnya di area Makam Pegirian Surabaya. Usai bertindak bejat, pelaku langsung berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Pelaku juga berupaya menghapus jejak mereka.

"Empat orang yang teridentifikasi sebagai pelaku pemerkosaan, kemudian Unit Reskrim Polsek Semampir mengejar empat pelaku yang, kami telah mengamankan 2 dari 4 pelaku," tegas Agus pada awak media, Senin (23/4).

Rilis kasus pencabulan gadis di makam Pegirian. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan gadis di makam Pegirian. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)

Agus mengungkapkan, Malik diketahui bekerja sebagai tukang rombeng (pemulung) dan As'ad merupakan pengangguran. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka memperkosa NH usai berpesta miras.

Malik menjadi pelaku yang pertama kali diringkus seminggu usai kejadian, yakni pada Rabu (18/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai meringkus Malik, polisi berhasil menangkap As'ad.

Untuk menangkap As'ad, polisi rupanya harus membujuk keluarga pelaku agar menyerahkan putranya untuk menjalani proses hukum.

"Untuk pelaku ini awalnya kami mengimbau pada orang tua yang bersangkutan, alhamdulillah orang tua menyerahkan pelaku secara baik-baik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Agus.

Rilis kasus pencabulan gadis di makam Pegirian. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan gadis di makam Pegirian. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)

Agus mengatakan, pihaknya bernegosiasi dengan baik-baik. Polisi menjanjikan bahwa bila pelaku menyerahkan diri, akan mendapatkan perlakuan khusus dan membuka kemungkinan masa hukuman sedikit turun.

"Bila pelaku pidana apapun yang rela menyerahkan diri bisa berpeluang menerima keringanan," ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, yakni berupa dua botol plastik kosong bekas miras, sebotol minuman bersoda yang kosong, selembar kaus berwarna putih, sebuah tikar, sepasang sendal jepit berwarna hijau, selembar kaus berwarna biru, dua buah celana panjang berwarna hitam, sepotong celana dalam berwarna ungu, sampai sepotong bra berwarna abu-abu.

Malik dan As'ad kini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP dan 76 d juncto pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.