Polisi Tangkap Penimbun BBM di Cilacap, 10 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan

Kepolisian membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Puluhan ribu liter solar berhasil diamankan.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan, kasus ini terungkap pada Senin (12/10) setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penindakan.
"Dalam penindakan ditemukan 10.206 liter (solar subsidi) di lokasi yang disinyalir diambil dari SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum)," ujar Roy dalam jumpa pers, Jumat (16/10).
Polisi kemudian mengamankan, satu tersangka berinisial SH alias Asep (46) warga Kecamatan Wanareja, Cilacap. Ia mengaku telah melancarkan aksinya selama dua bulan.
"Tersangka pemilik gudang dan kegiatan operasi," jelas Roy.
Dalam aksinya, pelaku membeli BBM jenis solar dari beberapa SPBU sebanyak 729 liter per hari. Satu liter solar itu dibeli dengan harga sekitar Rp 6.800.
"Solar dijual kembali dengan harga Rp 11.000 per liter. Dengan selisih harga Rp 4.200 per liter, keuntungan pelaku selama periode perhitungan 73 hari diperkirakan mencapai Rp 223,51 juta," ungkap Roy.
Sementara itu, Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Maradona Armin Mappaseng, menyebut, solar itu didapat tersangka melalui beberapa barcode BBM. Barcode itu didapat dari market place.
"Barcode diambil via online, tapi belum bisa sampaikan linknya karena masih pendalaman. Ada juga yang dari karyawannya diperintahkan cari barcode untuk diperdayakan," kata Maradona.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
