Polisi Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual Siswi di Bekasi

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan mengamankan seorang pria berinisial DF (42). Pria itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Pelecehan terjadi pada Rabu (14/10). Saat itu, korban tengah berjalan kaki ketika terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampirinya dan diduga menyentuh bagian dada korban sebelum kemudian meninggalkan lokasi.
Aksi yang diduga sebagai pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan kepolisian langsung menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan penyelidikan bersama jajaran Polsek Bekasi Selatan. Upaya tersebut berujung pada diamankannya pria yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
“Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku,” ujar Verdika dalam keterangannya, Sabtu (17/10).
Ia menjelaskan, setelah diamankan, DF diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menekankan pentingnya proses pembuktian yang cermat agar seluruh kejadian dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan ketelitian dalam pembuktian agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual harus memperhatikan keselamatan, martabat, serta hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Menurut Putu, dugaan pelecehan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Karena itu, kepolisian tidak hanya berfokus pada pengungkapan perkara, tetapi juga berupaya memastikan korban merasa aman.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran Kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegas Putu.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa. Selain itu, masyarakat diminta ikut menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi privasi dan kondisi psikologisnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa, serta bersama-sama menjaga kerahasiaan identitas korban,” pungkasnya.
