Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Narkoba, Sita 136 Gram Sabu dan Tangkap 12 Tersangka

Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka laki-laki dan menyita 136,392 gram sabu serta 15.565 butir pil double L.
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto itu terdiri dari sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penindakan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MAF dan menyita sabu seberat 89,325 gram netto.
"Jadi untuk yang di Kutorojo, alhamdulillah kami berhasil mengamankan barang putih 89 gram sabu-sabu dan ini memang menjadi fokus kami dalam memberantas peredaran narkoba," kata Raden Erik, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial MEC dan menyita 15.000 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara yang menjalankan perintah jaringan untuk menjual dan mengedarkan narkoba. Mereka memperoleh keuntungan berupa uang dari aktivitas tersebut. Sebagian tersangka juga disebut mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi.
Selain narkotika dan obat keras, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp220 juta. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.100 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Kami harapkan masyarakat aktif, mari sama-sama kita berantas narkoba. Kita tidak berhenti sampai di sini, kita akan terus menelusuri mudah-mudahan kita bisa mendapatkan sampai ke bandarnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk turut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada polisi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi bandar.
