Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Penggeledahan, Tak Terkait Perusakan Warung Mi Babi

Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan. Polisi mengungkap barang hasil penggeledahan itu tak terkait dengan perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 12 September 2026.
Sejumlah barang itu merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi. Tepatnya di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dan Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan, penyidik telah melakukan pendataan dan pemilahan terhadap barang-barang yang diamankan selama proses penggeledahan.
Barang yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara pidana telah dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus pondok pesantren. Barang-barang tersebut di antaranya telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone.
"Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren," katanya, Sabtu (31/10).
Andika menjelaskan sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam sebuah kotak turut diperiksa bersama pendamping pondok pesantren. Kotak tersebut ditemukan dalam kondisi masih terkunci.
Kemudian kotak dibuka menggunakan kunci yang selama ini dipegang oleh pihak pondok. Setelah dibuka, emas dan sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya dipastikan masih utuh dan tidak ada yang hilang.
Pendamping Pondok Pesantren, Endro Sudarsono, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan, selama ini kunci kotak masih dipegang pihak pondok pesantren dan kotak tersebut belum pernah dibuka sejak penggeledahan.
"Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh," terangnya.
Ia menambahkan, dari seluruh barang yang diamankan di lokasi Mojolaban, Sukoharjo, dan Jenawi, Karanganyar, terdapat 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan, serta satu drone yang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih diamankan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman perkara lebih lanjut.
"Pengembalian barang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dengan tetap memperhatikan keterkaitan setiap barang terhadap perkara yang sedang ditangani. Barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak dipertahankan sebagai barang bukti," imbuhnya.
