Polsek Kebon Jeruk Amankan Empat Orang Diduga Edarkan Tembakau Sintetis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti dan empat pelaku kasus dugaan peredaran tembakau sintetis di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dan empat pelaku kasus dugaan peredaran tembakau sintetis di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita paket tembakau yang diduga sintetis, empat botol semprot berisi cairan yang diduga sebagai bahan baku, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Unit Narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aksan mendapati seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," ujar Darto saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

Pengamanan pertama dilakukan di pos sekuriti kawasan Jalan Mangga VI, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial ALS (19) dan MK (19).

Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Hasilnya, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial MF (22) dan ZS (20).

Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Tanjung Duren III, RT 009/RW 05, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada hari yang sama.

Barang bukti dan empat pelaku kasus dugaan peredaran tembakau sintetis di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu paket plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 5,57 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna putih serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak.

Selain itu, polisi menemukan empat botol semprot berukuran masing-masing 5 mililiter yang berisi cairan yang diduga sebagai bahan untuk membuat tembakau sintetis. Total berat bruto cairan tersebut dilaporkan mencapai 46,21 gram.

Atas dugaan perbuatannya, keempat orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.