Prabowo Pecat Listyo dari KSP usai Jadi Tersangka Penyadapan, Mensesneg: Keppres Sedang Diproses

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/10/2026). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

Mensesneg mengungkapkan Istana sedang memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Hal itu menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak tahun 2025.

“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (4/11).

Listyo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11). Selain Listyo, polisi juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Polisi menduga ketiganya terlibat penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pada periode 2025 hingga 2026. Salah satu nomor yang diduga disadap adalah milik Presiden Prabowo. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil hingga pengusaha.

Sebulan Menjabat

Listyo Sigit dilantik sebagai KSP oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 1 Oktober 2026, menggantikan Dudung Abdurachman.

Lalu serah terima jabatan (sertijab) KSP dari Dudung ke Sigit dilaksanakan pada Senin (5/10) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan. Dengan demikian, Sigit hanya sekitar sebulan menjabat KSP.