Pria di Sidoarjo Cabuli 12 Anak Tetangganya, Polisi: Pelaku Kerap Nonton Video Porno

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Seorang pria berinisial MA (26) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 anak laki-laki. Para korban merupakan anak-anak yang tinggal di lingkungan sekitar rumah tersangka.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka di sejumlah lokasi di sekitar tempat tinggalnya.

"Pada bulan Maret tahun 2026," kata Rohmawati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).

Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melihat anak tersebut murung pada Minggu (27/9). Kakak korban kemudian mencoba mencari tahu penyebab perubahan sikap adiknya.

"Mulanya tidak mau bercerita namun setelah menunggu beberapa saat, akhirnya menyampaikan apa yang dialaminya kepada kakak perempuanya," jelas Rohmawati.

Setelah mendengar cerita tersebut, kakak korban mencoba mengonfirmasi kejadian serupa kepada anak-anak lain di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dari penelusuran itu, diketahui ada 12 anak laki-laki yang diduga menjadi korban. Mereka masih bersekolah di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rohmawati menyebut MA diduga melakukan aksinya di beberapa lokasi, mulai dari musala, area belakang rumah kosong, hingga rumah tersangka.

Rohmawati mengungkapkan, tersangka mengaku kerap menonton video dewasa. Kebiasaan tersebut disebut menjadi salah satu latar belakang perbuatannya.

"Bahwa sering menonton video dewasa, ketika hasratnya memuncak tersangka harus segera memuaskan nafsunya dan tidak melihat gender," ungkapnya.

Menurut Rohmawati, tersangka juga meminta para korban merahasiakan peristiwa tersebut.

"Setelah melakukan aksinya tersangka berpesan kepada para korban untuk tidak bilang kepada siapapun termasuk kedua orang tuanya," kata dia.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara, maksimal 9 tahun penjara," katanya.