Pria di Yogya yang Bawa Senjata Tajam saat Unjuk Rasa di Malioboro Ditahan

Seorang pria berinisial W yang membawa senjata tajam (sajam) saat unjuk rasa di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Rabu (28/10), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Aksi W sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial. Ia kini telah ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pihaknya siap menindak segala bentuk anarkisme dan premanisme tanpa tebang pilih demi menjaga keamanan wilayah Yogyakarta.
"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa tidak hanya melanggar Undang-Undang, tetapi juga mengancam keselamatan publik, wisatawan dan merusak kondusivitas kota Yogya. Siapa pun yang berbuat anarkis akan kami proses berdasarkan fakta hukum yang ada," ujar Ihsan lewat keterangannya, Minggu (8/11).
Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Kasus ini pun sudah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ihsan mengajak masyarakat untuk menjaga kedamaian Kota Yogyakarta serta menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa terprovokasi.
"Mari bersama-sama kita jaga kondusivitas Yogyakarta yang damai dan memastikan tidak ada tempat bagi segala bentuk premanisme di kota ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucapnya.
