Propam Polri Periksa Polisi yang Geledah Ponpes di Sukoharjo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sukoharjo memasang garis polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sukoharjo memasang garis polisi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Foto: kumparan

Sejumlah personel yang melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap personel tersebut masih berlangsung. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah anggota yang diperiksa.

"Pemeriksaan sedang berlangsung. Tim polda dan mabes sedang melakukan pemeriksaan," ujar Yuliyanto, Senin (2/11).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya aduan mengenai dugaan penggeledahan pesantren yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

"Ini didasarkan pada pengaduan tentang penggeledahan tidak sesuai SOP. Ini sedang didalami," jelasnya.

Yuliyanto menegaskan, pengawasan terhadap tindakan personel di lapangan selalu dilakukan dalam setiap tahapan kepolisian, bukan hanya ketika suatu tindakan menjadi sorotan publik.

"Pengawasan itu dilakukan di setiap tahap tindakan kepolisian. Ada sorotan maupun tidak ada sorotan, pasti dilakukan pengawasan," kata Yuliyanto.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggeledah pesantren tersebut pada 27 Oktober 2026 untuk mencari tersangka kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah berinisial I yang masih buron.

I merupakan mantan narapidana kasus terorisme atau eks napiter. Ia disebut pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Kliwon.

Penggeledahan dilakukan karena I diduga sempat tinggal di pesantren tersebut bersama istri keduanya, yang juga merupakan pengurus pondok pesantren.

Dalam kasus pembakaran warung tersebut, polisi telah menangkap tersangka lain berinisial AS atau ST, yang juga merupakan eks napiter. Saat ditangkap, ST disebut berupaya mencelakai petugas dengan menyerangnya menggunakan senjata.